Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) di Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24).
Pelaku memukul, menjambak, menendang bahkan memotong rambut korban secara asal-asalan.
"Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir detikNews, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kedua pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. SSJH merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," terang Nicolas.
AMS yang merupakan seorang dokter turut membantu istrinya SSJH menganiaya korban hingga turut ditangkap dan jadi tersangka.
"Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri," kata Nicolas.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Keduanya ditangkap 8 April 2025 usai sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Aksi keji yang dilakukan keduanya tersebut pun sempat viral di media sosial. Korban disebut baru bekerja di rumah keluarga tersebut November 2024 lalu sebagai ART.
Pada (18/3), keluarga korban mendapat kabar mereka diminta membayar tebusan Rp 5 juta karena korban S ingin pulang ke rumah. Pihak keluarga pun melaorkan hal itu ke kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. Saat tiba ke rumah itulah keluarga melihat kondisi badan korban penuh luka dan lebam.
(nkm/nkm)