Kejaksaan Negeri Bengkalis di Riau mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup, Erick Kurniawan. Erick divonis 3 tahun penjara karena kolam limbah milik PT SIPP jebol dan mencemari kebun masyarakat.
Kasi Intel Kejari Bengkalis Rezky Perdhana Romli mengatakan Erick ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis (10/4) kemarin.
"Terpidana diamankan di Medan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut)," kata Rezky, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, Erick yang merupakan Direktur PT SIPP dibawa ke Bengkalis dan dijebloskan ke sel Lapas Pekanbaru. Erick dijebloskan ke sel dini hari tadi pukul 05.30 WIB.
"Tersangka ini dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun, denda sebesar Rp. 100.000.000. Adapun ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," kata Resky.
Kasus sendiri terjadi pada 3 Oktober 2020 lalu. Di mana 4 kolam penampungan air limbah perusahaan yaitu PT SIPP jebol dan menyebabkan air limbah mengalir sampai ke lahan masyarakat di sekitar pabrik serta anak sungai.
Namun Erick selaku direktur maupun Agus Nugroho selaku General Manager terpidana lain tidak menangani limbah. Padahal, hal itu menjadi tanggungjawab mereka.
Akibatnya kolam kembali jebol pada Bulan Fenruari 2021 dan masyarakat melaporkan ke Dinas LHK Bengkalis. Namun keduanya tidak menghadiri pertemuan yang diinisiasi DLHK Bengkalis.
Bahkan sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan perbaikan pada tanah dan tumbuhan yang terdampak. Kasus itu lalu bergulir hingga keduanya divonis bersalah.
"Terpidana baru bisa dieksekusi kemarin di Medan. Langsung kita antarkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Resky.
(ras/mjy)