Seorang remaja berinisial W (16) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga dicabuli temannya yang berinisial AB. Aksi itu dilakukan saat korban ditinggal neneknya untuk menjaga warung.
Pencabulan terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (2/11/2024) lalu. Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan tersangka inisial AB sudah ditangkap dan ditahan di Polres Banyuasin.
"Ya benar kejadian tersebut (pencabulan), tersangka AB melakukan pencabulan terhadap temannya yang masih di bawah umur, tersangka AB kita tangkap pada (28/3/2025) saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di daerah Banyuasin 1," kata Ruri melansir detikSumbagsel, Kamis (3/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa Ruri mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Pelaku mengaku khilaf.
"Keterangan tersangka juga di dalam pemeriksaan bahwa ia sudah mengakui dan menyesalkan perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Ruri, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan pasal tersebut tersangka ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
(afb/afb)