Pria berinisial ZI (37) ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena menganiaya anak pacarnya, AYP (3) hingga tewas. Begini penampakan tampang pelaku.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, ZI mengenakan baju tahanan. Selain itu, tangannya juga diborgol. ZI memiliki postur tubuh yang tinggi dan berisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal. Korban sudah meninggal tiga hari sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada 27 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan LP (laporan) 27 Maret 2025, kita menerima pengaduan atas kecurigaan luka lebam pada jenazah korban AYP, usia tiga tahun kurang lebih, lalu yang bersangkutan sudah dimakamkan tiga hari sebelum membuat laporan," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025).
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan ekshumasi pada Jumat (28/3). Berdasarkan hasil ekshumasi, ditemukan sejumlah luka di jasad korban. Luka-luka itu, di antaranya luka memar di dahi, bibir, lengan, kelopak mata, punggung dan empedu mengalami pecah.
"Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban, sehingga atas itu kami mengamankan ZI, yang juga tempat di mana korban dititipkan," ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan bahwa pelaku juga mengikat leher korban menggunakan handuk dan mengangkatnya hingga kaki korban tergantung secara berulang kali. Hal itulah yang membuat trakea korban putus.
Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan gagang sapu. Bahkan, pelaku juga melempar korban menggunakan barang-barang, dipukul, dikurung dan juga ditendang hingga tersungkur ke lantai. Akibatnya, tiga gigi korban copot, dua gigi goyang dan satu gigi depan patah.
"Tadinya (pelaku) nggak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific investigation, dia (pelaku) menggunakan handuk, membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah, empedu pecah karena ditendang," ujarnya.
Setelah penganiayaan itu, korban muntah-muntah dan demam tinggi. Pelaku sempat memberikan obat ke korban. Selain itu, pelaku juga sempat mengelabui keluarga korban bahwa korban meninggal karena sakit.
"Dalam proses sakit setelah dianiaya, barulah ada obat itu. Iya (keluarga dikelabui alasannya korban sakit)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Gidion berharap hukuman kepada pelaku bisa diperberat.
"Hukuman 15 tahun penjara, mudah-mudahan ada pemberatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pelaku membawa korban untuk menginap di rumahnya dan menganiayanya selama tiga hari berturut-turut.
"Kejadiannya tiga hari berturut-turut disiksa dia (korban), di rumah pacarnya mamanya ini, dibawa pacar mamanya ke rukonya, diajak tinggal sama dia (pelaku) tiga hari," jelasnya.
"Kami ekshumasi, betul luar biasa penyiksaan dialami sama anak kecil ini, pecah empedunya, giginya copot tiga, goyang dua," sambung Dearma.
Perwira pertama polri itu menyebut pelaku sempat menginformasikan ke ibu korban bahwa korban mengalami demam. Namun, saat hendak diajak untuk dibawa berobat, pelaku melarangnya.
"Ini anaknya demam, (sakit badannya), (hendak) dibawa berobatlah, dilarang jumpa, (kata pelaku) 'jangan, nggak usah, kita kasih obat saja, tenang'," jelas Dearma.
Penganiayaan itu baru terungkap usai tante korban curiga karena banyak lebam di tubuh korban. Alhasil, tante korban membuat laporan ke kantor polisi.
Dearma mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan itu dipicu berbagai hal, salah satunya karena kesal korban makannya lambat.
"Kesal katanya sama anaknya, karena kan masih anak-anak, makannya lambat, terus kencing," sebutnya.
Saat ini, ZI telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku juga telah ditahan di Polrestabes Medan.
(mjy/mjy)