Seorang wanita berinisial NKD (47) di Jakarta Timur ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan putrinya RH (16). Dalam kasus tersebut terungkap pula NKD membiarkan putrinya yang masih di bawah umur tersebut bersetubuh dengan pacarnya bahkan merekam aktivitas seksual keduanya.
RH merupakan anak kandung NKD. NKD diketahui 'mengizinkan' anaknya tersebut bersetubuh dengan sang pacar lalu merekam aksi tersebut. Ternyata motifnya merekam aktivitas seksual anaknya untuk kepuasan pribai.
"Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir detikNews, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos," sambungnya.
Ternyata, RH kemudian hamil dan NKD justru tak terima dengan hal itu. Namun bukannya meminta pertanggungjawaban sang pacar, ia malah memaksa RH menggugurkan kandungannya.
"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," katanya.
Ia sampai meminta orang lain berinisial N (55), untuk membeli obat aborsi di Pasar Pramuka saat kandungan RH berusia 7 bulan. Akhirnya N turut ditangkap dalam kasus aborsi tersebut.
Terungkap juga motif NKD merekam persetubuhan anaknya itu. Menurut polisi, NKD ternyata juga jatuh hati kepada pacar RH.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," kata Nicolas.
Nicolas menyebut NKD mendapatkan kepuasan pribadi saat merekam adegan intim antara putrinya dan sang pacar. NKD kini berstatus janda karena telah bercerai dengan suaminya.
"Sudah cerai dengan suaminya, jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," jelasnya.
Kini NKD dan N telah ditetapkan sebagai tersangka karena aborsi paksa terhadap bayi dalam kandungan RH.
"Korban anak aborsinya meninggal, setelah lahir mendapat pertolongan dulu, jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sampai di puskesmas tidak tertolong nyawa bayi tersebut," jelasnya.
NKD disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Polisi juga tengah memburu penjual obat aborsi yang dikonsumsi RH. RH sendiri saat ini ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, sedangkan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
(nkm/nkm)