Kopda Basar Dijerat Pasal Pembunuhan-UU Darurat

Regional

Kopda Basar Dijerat Pasal Pembunuhan-UU Darurat

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 25 Mar 2025 21:20 WIB
Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung.
Foto: Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Lampung -

Kopda Basar dijerat pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung. Ia dikenai pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-Undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.

Dilansir detikSumbagsel, WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan Kopda Basar terbukti melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata," katanya, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kasus ini secara profesional.

"Jadi percayalah kami akan profesional, kami akan melakukan kerja dengan baik. Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Kami akan berupaya untuk percepatan tim kami dari Jakarta 10 orang, kami akan memperkuat Denpom untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan bekerjasama dengan Polda, yang jelas komitmen Bapak Kasad, kolaborasi ini harus dilakukan. Institusi kedua pihak yang sudah bersinergitas antara TNI dan Polri, kemudian lakukan yang terbaik untuk bangsa ini," tandasnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads