Mayat wanita berhelm yang ditemukan di perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Risma Yunita (31), dibunuh pacarnya, Edi Subayu (39). Begini kronologi pembunuhan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan pelaku sejak 18 Maret 2025 atau tiga hari sebelum pembunuhan tersebut terjadi. Untuk diketahui, jasad korban ditemukan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3/2025).
Awalnya, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke kosnya di Desa Medan Krio. Di kos tersebutlah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah mempunyai niat tiga hari sebelum peristiwa ini terjadi. Adapun alat yang dipersiapkan adalah tenaga dan tempat melakukan di indekos. Korban dibekap kemudian dicekik," kata Gidion saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat, Sabtu (22/3).
Setelah membunuhnya, korban membawa jasad korban dengan cara memboncengnya menggunakan sepeda motor, di belakang. Saat membawa jasad tersebut, kaki korban sempat terseret ke aspal. Pada akhirnya, jasad korban dibuang pelaku ke perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang itu.
"Jadi, korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian, korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal," jelasnya.
Usai membuang jasad korban, pelaku sempat mengambil cincin, anting, uang dan hp korban. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri. Barang-barang korban belum sempat dijual pelaku, sedangkan uang telah habis untuk biaya pelarian pelaku. Motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diminta untuk menikahi korban.
"Kemudian, (pelaku) menguasai barang-barang milik korban di antaranya satu cincin, anting dan dua handphone, juga sepeda motor untuk melarikan diri sampai ke Aceh. Kita lakukan penangkapan di Aceh Tamiang," kata Gidion.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan bahwa korban dan pelaku berstatus pacaran. Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan.
"Adapun hubungan asmara yang terjadi, ini modusnya laki-laki atau tersangka ini. (Berhubungan) kurang lebih setahun," kata Gidion.
Setelah kejadian itu, pihak kepolisian menyelidiki pelaku dan menangkapnya saat melarikan diri ke Aceh Tamiang, dini hari tadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pelaku Edi mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan Tantan, tahun lalu. Saat itu, pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Padang.
Setelah itu, keduanya pun bertukar nomor dan intens berkomunikasi. Merasa cocok, keduanya pun menjalin hubungan asmara.
"Di bulan 10 (2024) dia minta saya pulang. Saya bilang masih ada kerjaan, nggak jadi pulang, begitu juga di bulan 12. Lalu, bulan 2 (2025) lah saya pulang, saya sampai Medan, terus kami jumpa," jelasnya.
Edi mengaku sudah merencanakan untuk membunuh korban tiga hari sebelum kejadian. Pelaku membunuh korban dengan mencekiknya. Pelaku mengaku kesal karena korban terus meminta untuk dinikahi pada bulan Mei 2025 ini.
"Dia minta dinikahi habis lebaran, bulan lima, berulang-ulang," ujarnya.
Edi yang merupakan seorang duda itu menyebut belum bisa menikahi korban karena tidak memiliki uang.
"Nggak ada duit," ujarnya.
(dhm/dhm)