Deretan Fakta Anak Polisi Dirampok Polisi Gadungan saat Motor Mogok di Medan

Deretan Fakta Anak Polisi Dirampok Polisi Gadungan saat Motor Mogok di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 10:15 WIB
Pelaku Wawan saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polsek Medan Tuntungan)
Foto: Pelaku Wawan saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polsek Medan Tuntungan)
Medan -

Anak personel polisi bernama Fauzi (17) menjadi korban perampokan dua polisi gadungan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku melancarkan aksinya saat motor korban tengah mogok.

Berikut detikSumut rangkum deretan fakta terkait kejadian itu:

1. Korban Anak Polisi

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Setiabudi, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/1/2025) siang. Lalu, satu dari dua pelaku, yakni Wawan Adirata (46) diamankan Sabtu (8/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Korban) iya (anak polisi). Kerugiannya tiga unit hp," kata Syawal, Selasa (11/3).


2. Ngaku Polisi

Syawal mengatakan peristiwa itu berawal saat korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Setibanya di Jalan Setiabudi, sepeda motor korban mogok.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu, kedua pelaku mendekati korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Pada saat itu, para pelaku menuduh korban maling.

"Tiba-tiba, korban didatangi dua pelaku yang mengaku polisi dengan mengatakan ke korban 'kalian maling'," jelasnya.

3. Ambil HP Modus Ngecek

Saat itu, korban membantah tuduhan tersebut. Namun, para pelaku tetap memaksa dan menyuruh korban untuk datang ke pos.

Namun, sebelum itu, para pelaku meminta hp ketiga korban untuk dicek. Setelah itu, pelaku malah membawa kabur ketiga hp tersebut.

"Kedua pelaku meminta hp korban ketiganya untuk dicek dan periksa. Namun, setelah itu pelaku langsung melarikan ketiga hp korban," ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap salah seorang pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

4. Hp Dijual

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Syawal, ketiga hp korban itu telah dijual ke Pajak Melati seharga Rp 1,4 juta. Pelaku Wawan mengaku mendapatkan jatah sebanyak Rp 450 ribu yang telah digunakannya untuk keperluannya sehari-hari.

"Pelaku mengakui perbuatannya menjual ketiga hp tersebut ke Pajak Melati seharga Rp 1.400.000 dan dia Mengakui mendapat bagian Rp 450.000, uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads