Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Polda Aceh mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan tersebut.
"Intinya AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, selama Jatmiko menjalani pemeriksaan, Polres Bireuen sementara dikendalikan Wakapolres. Hal itu disebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 8 Ayat (2) Huruf b peraturan itu menyebutkan Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan. Selain itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres," ujar Joko.
Sebelumnya, Jatmiko diperiksa Polda Aceh usai viral kasus dugaan penyalahgunaan jabatan. Istri Jatmiko, AKP T serta sejumlah perwira ikut dimintai keterangan.
Pemeriksaan Jatmiko bermula dari viralnya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko dan istri diproses hukum.
Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen.
"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes PolrI agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," bunyi pesan terakhir setelah poin-poin tersebut.
(astj/astj)