Tak Terima Diputusi, Pria di Jakpus Tikam Mantan Pacar 3 Kali

Tak Terima Diputusi, Pria di Jakpus Tikam Mantan Pacar 3 Kali

Yogi Ernes - detikSumut
Senin, 10 Mar 2025 10:00 WIB
ilustrasi pisau
Foto: Getty Images/iStockphoto/Chaichan Pramjit
Jakarta -

Pria berinisial MNA (19) ditangkap polisi karena menikam mantan pacarnya S (19). Korban ditikam sebanyak tiga kali.

Insiden itu terjadi mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3). Korban menderita enam luka jahitan akibat ditusuk pisau.

"Luka di perut sama tangan kanan," kata kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP dikutip detikNews Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap MNA menusuk korban sebanyak tiga kali. Pisau diarahkan ke perut sebanyak satu kali dan dua kali ke tangan korban. "Pisau beli baru setelah kejadian pisau dibuang (pelaku)," jelas Aditya.

Aditya mengatakan korban S juga tidak menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Usai menerima jahitan, korban telah diizinkan pulang oleh dokter.

ADVERTISEMENT

"(Sempat) syok langsung dibawa ke klinik. Korban nggak dirawat," ujar Aditya.

Polisi mengungkap motif di balik penusukan S di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penusukan terjadi lantaran pelaku MNA tidak terima diputuskan oleh korban, wanita S (19).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," kata Aditya SP Sembiring.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.




(astj/astj)


Hide Ads