Pria di Batam Tikam Teman gegara Tempat Istirahat Diduduki Korban

Kepulauan Riau

Pria di Batam Tikam Teman gegara Tempat Istirahat Diduduki Korban

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 12 Feb 2025 14:00 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: iStock
Batam -

Seorang pria berinisial DR (21) di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menikam temannya. Motif pelaku menikam temannya karena tersinggung tempat istirahatnya diduduki korban.

"Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap DR, pelaku penikaman korban inisial DS (24). Pelaku ditangkap pada Senin (10/2)," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Rabu (12/2/2025).

Kasus penikaman yang dilakukan pelaku DR diketahui terjadi pada Senin (10/2) dini hari di Pasar Baru, Lubuk Baja, Kota Batam. Saat itu korban DS yang baru selesai bekerja di pasar hendak menumpang istirahat di tempat pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang baru saja selesai bekerja dan akan beristirahat di lokasi kejadian, saat itu ada 2 orang sedang duduk di lokasi tersebut kemudian korban mendekati pelaku dan sempat duduk bergabung kurang lebih 5 menit lamanya," ujarnya.

Noval mengatakan karena korban merasa tak enak, Ia kemudian bergegas meninggalkan pelaku. Namun saat hendak pergi ditahan pelaku dan korban ditikam.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menahan korban dengan menarik paksa dan dijatuhkan ke tanah kemudian pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak 1 kali dengan pisau," ujarnya

Pisau yang ditusukkan pelaku ke korban itu mengenai rahang korban. Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian rahang pipi sebelah kiri, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku diketahui tengah berada di rumahnya di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan adanya keterangan saksi dan hasil gelar perkara maka pelaku DR dilakukan penangkapan kemudian dibawa Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya satu helai kaos hitam bercak darah milik korban. Untuk senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.

"Pelaku usai menikam korban langsung membuang pisau yang digunakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku DR dijerat dengan pasal penganiayaan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads