Seorang siswi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AS (14) diduga diperkosa secara bergilirian setelah diajak minum tuak. Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, menyebut kesembilan orang tersangka itu berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.
"Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun," kata Luk Luk melansir detikBali, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemerkosaan ini berawal saat AS berkenalan dengan MN, salah seorang pelaku, pada Desember 2024. AS kemudian mengajak MN bertemu di pasar malam. MN saat menjemput AS di pasar malam juga mengajak AP dan PM.
"Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah (Kecamatan) Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi. Karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu-lalang," ucap Luk Luk.
AS kemudian dibawa ke rumah MA setelah situasi sepi. Di sana ternyata sudah ada pelaku lain.
"Nah, pelaku J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH ternyata sudah menunggu di sana," ujar Luk Luk.
AS saat itu masuk ke dalam rumah MA. Pelaku J kemudian berinisiatif membeli tuak dan brem sebanyak empat botol. AS kemudian dicekoki minum tersebut sampai mabuk.
"Usai korban mabuk, di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran," jelas Luk Luk.
Artikel ini sudah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)