Wanita berinisial W (42) tega merelakan anaknya yang masih berusia 12 tahun menjadi korban kebiadaban suami sirinya, S (59). Hal itu dilakukan W karena tergiur dengan lahan yang diiming-imingi pelaku S.
Pemerkosaan itu terjadi selama bertahun-tahun di rumah mereka di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Berikut detikSumut rangkum lima fakta terkait peristiwa itu:
1. Pelaku Ibu dan Ayah Tiri Korban
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pelaku W merupakan ibu kandung korban, sedangkan S ayah tiri korban. W dan S menikah secara siri sejak tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengamankan, baik itu ayah sambung dan ibu kandung korban sendiri," kata Afdhal saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (26/2/2025).
2. Diperkosa Sejak Usia 7 Tahun
Afdhal mengatakan korban diperkosa sejak tahun 2019, saat korban masih berusia 7 tahun. Saat ini, korban telah berusia 12 tahun.
"Adapun persetubuhan tersebut dilakukan pelaku kepada korban sejak bulan Agustus 2019, yaitu sejak korban masih berumur 7 tahun," jelasnya.
3. Korban Diintimidasi Ibu
Afdhal menyebut perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan pelaku pada 20 Februari 2025. Selama diperkosa ayah tirinya tersebut, korban juga selalu diintimidasi oleh ibunya untuk menuruti permintaan pelaku.
"Jadi, korban selalu dipaksa berhubungan badan oleh ayah sambungnya dan selalu mendapatkan intimidasi dari ibu kandung korban, memaksa korban untuk melayani nafsu bejat dari ayah tirinya," kata Afdhal.
4. Ibu Korban Diiming-imingi Lahan
W membiarkan perbuatan bejat pelaku itu karena dijanjikan akan diberikan lahan kebun oleh pelaku S.
"Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban 'sudah ini saja apa keinginan bapakmu itu'," kata Afdhal.
5. Pelaku Ditangkap
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Usai menerima laporan itu, pihak polsek berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Asahan. Penyidik satreskrim langsung menyelidiki peristiwa itu dan menangkap kedua pelaku.
"Sudah ditahan, sudah kita amankan," jelasnya.
Afdhal mengatakan keduanya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena para pelaku merupakan anggota keluarga.
(nkm/nkm)