Eks Kasi Disdik Sumut Pakai Uang Proyek Fiktif Rp 1,2 M untuk Urus Jabatan

Eks Kasi Disdik Sumut Pakai Uang Proyek Fiktif Rp 1,2 M untuk Urus Jabatan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 06 Mar 2025 12:40 WIB
Pelaku TMH saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polda Sumut)
Foto: Pelaku TMH saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polda Sumut)

Namun, nyatanya pada September 2023 terungkap bahwa proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 6 Desember 2023.

"Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi terkait. TMH sempat dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan," kata Siti.

Kemudian, petugas kepolisian menangkap pelaku pada 28 Februari 2025. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan," pungkasnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut M Basir Hasibuan mengatakan jika Tengku sudah tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan Sumut dan telah dicopot sejak Oktober 2023. Tengku menjadi Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut dari Februari-Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Dia (TMH) Kasi SMA dari Februari sampai Oktober (2023), dia diberhentikan dari jabatan," katanya kepada detikSumut.

Usai dicopot dari Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, TMH kemudian dipindahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. TMH ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan.

"Dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut," jelasnya.



Simak Video "Video: Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 38 M"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads