Mantan Kasi SMA Disdik Sumut bernama Tengku Muhammad Husyairi (TMH) ditangkap karena menipu seorang pengusaha dengan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang itu telah digunakannya untuk sejumlah hal, termasuk untuk mengurus jabatan incarannya.
"Dalam perkembangannya, dia (pelaku) mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus jabatan yang diincarnya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).
Siti mengatakan kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu, korban yang merupakan seorang pengusaha di Kota Medan, Harmudia Syahputra diperkenalkan dengan pelaku.
"Saat itu, TMH menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," jelasnya.
Lalu, pada Juni 2023, pelaku menawarkan peluang investasi kepada korban dalam bentuk proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri untuk tiga kabupaten, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen. Namun, Siti belum memerinci jenis proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ditawarkan pelaku tersebut.
"Dengan janji keuntungan 30 persen, pelapor tergiur untuk ikut serta dalam proyek tersebut," jelasnya.
Kemudian, dalam rentang waktu Juni-Juli 2023, korban pun menyetorkan uang senilai Rp 1.223.000.000 atau Rp 1,2 miliar ke Tengku, baik secara transfer maupun tunai. Uang tersebut merupakan jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 38 M"
(astj/astj)