Cabuli Penumpang Wanita di Bawah Umur, Sopir Travel di Jambi Ditangkap

Regional

Cabuli Penumpang Wanita di Bawah Umur, Sopir Travel di Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumut
Minggu, 02 Mar 2025 15:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jambi -

Sopir travel inisial Hengian Andresuan alias Andre (35) ditangkap diduga gegara mencabuli penumpangnya gadis di bawah umur inisial D (13). Pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan.

Melansir detikSumbagsel, aksi pencabulan itu terjadi di kosan Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (25/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku melakukan itu dengan modus memberi korban sebotol air mineral hingga membuatnya mengantuk.

"Pelaku ini sopir travel dan korban penumpang merupakan penumpangnya masih di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, Minggu (2/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manang mengatakan kejadian berawal saat pelaku mengantar korban yang hendak masuk pesantren dari Kerinci menuju Kota Jambi. Dalam perjalanan, korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur.

"Korban sesampai di Jambi terbangun dan diajak untuk beristirahat di kos-kosan yang menjadi tempat kejadian," katanya.

ADVERTISEMENT

Di kosan tersebut, pelaku melancarkan aksinya. Menurut pengakuan korban, pelaku meraba bagian sensitifnya hingga menyetubuhinya di kosan tersebut.

"Pengakuan korban kayak mengantuk (setelah minum air mineral dari korban)," ungkap Manang.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengantar korban ke pesantren tempatnya menimba ilmu. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada 30 Januari 2025 lalu.

Selanjutnya, pada Kamis (27/2/2025), polisi menangkap pelaku Andre di salah satu loket travel di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Jambi. Korban diringkus saat sedang beristirahat di loket travel tersebut.

Manang menyebut terkait barang bukti air mineral, pihaknya sudah tidak menemukan dari pelaku maupun korban. Sehingga, pihaknya tak dapat mengecek apakah ada kandungan obat-obatan di dalam air mineral yang diberi oleh korban.

"Sudah tidak ada airnya, sehingga tidak bisa dicek," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang- Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads