Viral Pengunjung Foodcourt di Batam Baku Hantam pada Malam Awal Ramadan

Kepulauan Riau

Viral Pengunjung Foodcourt di Batam Baku Hantam pada Malam Awal Ramadan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 02 Mar 2025 06:00 WIB
Tangkapan layar keributan di Foodcourt Batam
Foto: Tangkapan layar keributan di Foodcourt Batam (Dok. Istimewa)
Batam -

Keributan antar pengunjung Foodcourt A2, Lubuk Baja, Batam Kepulauan Riau (Kepri) terjadi pada malam awal Ramadan, Jumat (28/2). Video keributan antar pengunjung itu viral di media sosial.

Dilihat detikSumut, pada Minggu (2/3/2025) para pengunjung terlihat saling pukul. Beberapa orang pengunjung pria terlihat tengah memukul seorang pengunjung pria yang mengenakan baju dan celana hitam.

Dalam video juga terlihat, seorang pria sampai menaiki meja untuk menendang pengunjung yang mengenakan baju dan celana hitam. Pria lain juga tampak memukuli pria tersebut dengan kursi plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang mengenakan baju dan celana hitam tampak terus berusaha melawan beberapa pria lain. Ia juga sempat berusaha mengambil botol bir namun digagalkan.

Dalam video itu, pengunjung lain yang melihat kejadian itu tampak histeris. Petugas keamanan tampak berusaha melerai pertikaian itu, namun aksi saling pukul terus terjadi.

ADVERTISEMENT

"Sudah bang, abang sudah bang, abang sudah bang," ujar suara dalam video yang berusaha melerai.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia menyebut keributan itu terjadi pada Jumat (28/2).

"Monitor, Sudah di tangani Polsek Lubuk Baja. Kemarin malam kejadiannya," kata Heribertus, Minggu (2/3/2025).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menambahkan atas kejadian itu polisi telah mengamankan dua orang diduga pelaku. Saat ini Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk pengejaran pelaku lainnya.

"Sudah diamankan pelaku 2 orang oleh Reskrim Lubuk Baja. Saat ini masih pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Nanti perkembangan disampaikan," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, kepolisian dan Kodim mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Total, ada delapan hari tempat hiburan malam akan ditutup selama bulan Ramadhan.

Surat edaran buka tutup tempat hiburan itu dikeluarkan keempat instansi tersebut berdasarkan perwako nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Di Kota Batam.

Dalam surat edaran yang diterima detikSumut, Kamis (20/2/2025), disebutkan tempat hiburan menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan. Tempat hiburan yang dimaksud ialah Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel.

"3 hari, menjelang dan di awal Ramadhan yaitu, H-1 Ramadhan 1446 H, Hari H (1 Ramadhan 1446 H), H+1 atau 2 Ramadhan 1446 H. 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1446 H), Hari H Nuzul Qur'an yakni 17 Ramadhan 1446 H. 3 (hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu, H-1 Idul Fitri 1446 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1446 H) dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 Ξ—)," tulis keterangan surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur buka tutup tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Tempat hiburan malam mulai membuka usahanya pada pada pukul 22.00 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB.

"Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) di atas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha," tulis keterangan SE tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur usaha yang bergerak di bidang kuliner untuk memberikan kain pembatas pada siang hari.

"Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadhan," lanjut keterangan SE tersebut.

Nantinya tempat usaha kepariwisataan tersebut akan diawasi oleh tim terpadu. Jika ada usaha yang melanggar akan diberikan sanksi dari yang teringan hingga pembekuan izin usaha.

"Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads