Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap satu orang pelaku jambret gelang emas pengendara sepeda motor. Satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Satu pelaku jambret gelang emas pengendara sepeda motor di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong berinisial AP diamkan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong pada Minggu (23/2)," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Jumat (28/2/2025).
Kronologi penjambretan itu bermula dari korban berinisial S dan adiknya sedang menaiki sepeda motor menuju pasar. Saat di tengah perjalanan korban dipepet oleh sebuah sepeda motor yang dinaiki dua pelaku
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat sampai di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic, salah satu pelaku langsung menarik gelang emas korban," ujarnya.
Korban yang mengetahui gelang emasnya dijambret langsung berteriak meminta tolong. Korban juga ikut melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Berkat bantuan warga, salah satu tersangka, berinisial AP diamankan di lokasi kejadian bersama sepeda motor yang digunakan dalam. Sementara itu, tersangka SA berhasil melarikan diri dengan membawa gelang emas milik korban," ujarnya.
Pelaku berinisial AP kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut. Sementara rekan pelaku berinisial SA saat ini masih dalam pengejaran.
"Kita sudah lakukan pengembangan ke beberapa lokasi seperti tempat tinggal pelaku SA namun pelaku telah melarikan diri. Saat ini tim masih lakukan pendalaman," sebutnya.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Untuk pelaku AP dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
"Kerugian korban mencapai Rp 3 jutaan, untuk pelaku Terancam pidana penjara 12 tahun," ujarnya.
(mjy/mjy)