Polisi menggagalkan peredaran 15 kilogram ganja kering yang berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berhasil diamankan.
"Benar, pada hari Selasa (25/2) kita berhasil menggagalkan pengiriman 15 kilogram ganja kering yang berasal dari Panyabungan menuju Payakumbuh. Dua orang pelaku kita amankan di pinggir Jalan Raya Tilatang Kamang, Kabupaten Agam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (27/2/2025).
Nico menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah AM (51) dan JSH (41). Keduanya merupakan warga Limapuluh Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan ini, menurutnya, merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 74 kilogram yang juga berasal dari Mandailing Natal.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar, yang sebelumnya mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dari Panyabungan. Dari pengembangan itu, kami mendapatkan informasi terkait distribusi ganja yang akan dikirim dari Panyabungan menuju Payakumbuh," jelasnya.
Kedua pelaku diamankan saat diberhentikan di pinggir jalan raya Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Saat itu keduannya berada di dalam mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BA 1265 CB.
Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut polisi menemukan 15 kilogram ganja yang disembunyikan dalam plastik hitam.
"Setelah kami amankan, kami menemukan ganja seberat 15 kilogram yang disembunyikan dalam plastik hitam di dalam mobil itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun, hingga bisa seumur hidup," tutupnya.
(mjy/mjy)