Respons Gojek dan Grab Usai Kemnaker Wajibkan Beri THR ke Ojol

Respons Gojek dan Grab Usai Kemnaker Wajibkan Beri THR ke Ojol

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 18 Feb 2025 21:15 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Sementara itu Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kemnaker untuk membahas program Tali Asih Hari Raya. Sama seperti Grab, Gojek tak menyebutnya sebagai THR.

"Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," kata Ade

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat ini, Gojek juga rutin menjalankan inisiatif program bagi mitra pengemudi ojol di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, salah satunya melalui program Paket Sembako Bazar Swadaya.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ade mengatakan, Gojek terus berkomitmen membantu mitranya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. Ia juga mengatakan, Gojek hendak memastikan mitra pengemudi dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.

Sebagai perusahaan platform berbasis teknologi digital, kata Ade, Gojek berperan dalam menghubungkan jutaan mitra driver dengan puluhan juta pelanggan di seluruh Indonesia. Ia menyebut, driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap.

"Sejak Gojek berdiri, komitmen kami tidak pernah berubah. Misi kami adalah untuk dapat terus menciptakan dampak positif bagi ekosistem kami, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra," jelasnya.

Ade mengatakan, Gojek juga telah menciptakan beragam inovasi produk dan mengalokasikan berbagai investasi yang dapat menarik lebih banyak pelanggan ke ekosistem Gojek. Salah satu wujudnya adalah pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022.

"Sehingga banyak mitra kini juga menjadi pemegang saham GoTo dan memeroleh manfaat ekonomi seiring pertumbuhan Perusahaan," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan mengenai pemberian THR untuk driver ojol. Dia menyebut aturan itu bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).

"Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Senin kemarin.

"Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran)," jawab Yassierli saat diminta kepastian jenis aturan yang akan dikeluarkan Kemnaker terkait pemberian THR untuk driver ojol ini.



Simak Video "Video: Reaksi Driver Ojol Setelah Prabowo Umumkan Kebijakan THR "
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads