Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang kepada driver ojek online (ojol) yang menjadi mitra. Gojek dan Grab pun buka suara mengenai kebijakan tersebut.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait bantuan hari raya (BHR). Grab menyebutnya BHR, bukan THR.
"Kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian BHR untuk Mitra Pengemudi," kata Tirza Munusamy dikutip detikFinance (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grab memahami bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk mitra pengemudi," lanjut dia.
Tirza berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang seimbang, tidak hanya bagi mitra pengemudi ojol melainkan juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan ekonomi informal.
"Kami juga mengapresiasi perhatian dan atensi yang telah diberikan pemerintah untuk mitra pengemudi terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya," jelasnya.
Grab, menurut Tirza, juga telah menjalankan berbagai inisiatif dengan mengedepankan aspek kebermanfaatan jangka panjang bagi mitra ojolnya. Pertama, GrabBenefits yang memberikan paket sembako, voucher diskon pemeliharaan kendaraan hingga perlindungan asuransi.
Kedua, Tirza mengatakan Grab memberikan dana santunan bagi keluarga mitra yang tengah menghadapi situasi sulit. Ketiga, GrabScholar memberikan program beasiswa dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Keempat skema insentif dan bonus yang diperuntukkan bagi mitra ojol untuk meningkatkan pendapatan, terutama di saat perayaan hari besar. Kelima, peluang usaha dan pengembangan keterampilan dalam bentuk program pelatihan daring dan luring untuk pengembangan untuk mitra.
Terakhir, Grab juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada inisiatif program ini, Grab memfasilitasi mitranya untuk mendaftarkan diri dalam asuransi perlindungan sosial.
Apa Kata Gojek soal THR untuk Ojol. Baca Halaman Berikutnya...
Sementara itu Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kemnaker untuk membahas program Tali Asih Hari Raya. Sama seperti Grab, Gojek tak menyebutnya sebagai THR.
"Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," kata Ade
Sementara saat ini, Gojek juga rutin menjalankan inisiatif program bagi mitra pengemudi ojol di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, salah satunya melalui program Paket Sembako Bazar Swadaya.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya," jelasnya.
Ade mengatakan, Gojek terus berkomitmen membantu mitranya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. Ia juga mengatakan, Gojek hendak memastikan mitra pengemudi dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.
Sebagai perusahaan platform berbasis teknologi digital, kata Ade, Gojek berperan dalam menghubungkan jutaan mitra driver dengan puluhan juta pelanggan di seluruh Indonesia. Ia menyebut, driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap.
"Sejak Gojek berdiri, komitmen kami tidak pernah berubah. Misi kami adalah untuk dapat terus menciptakan dampak positif bagi ekosistem kami, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra," jelasnya.
Ade mengatakan, Gojek juga telah menciptakan beragam inovasi produk dan mengalokasikan berbagai investasi yang dapat menarik lebih banyak pelanggan ke ekosistem Gojek. Salah satu wujudnya adalah pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022.
"Sehingga banyak mitra kini juga menjadi pemegang saham GoTo dan memeroleh manfaat ekonomi seiring pertumbuhan Perusahaan," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan mengenai pemberian THR untuk driver ojol. Dia menyebut aturan itu bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).
"Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Senin kemarin.
"Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran)," jawab Yassierli saat diminta kepastian jenis aturan yang akan dikeluarkan Kemnaker terkait pemberian THR untuk driver ojol ini.
Simak Video "Video: Reaksi Driver Ojol Setelah Prabowo Umumkan Kebijakan THR "
[Gambas:Video 20detik]