Pelatih Voli di Tanjungpinang Cabuli 9 Anak Didik, Modus Pijat Korban

Kepulauan Riau

Pelatih Voli di Tanjungpinang Cabuli 9 Anak Didik, Modus Pijat Korban

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 15 Feb 2025 16:00 WIB
Konferensi pers pencabulan anak yang dilakukan pelatih voli di Tanjungpinang, Kepri. (Dok Polresta Tanjungpinang)
Foto: Konferensi pers pencabulan anak yang dilakukan pelatih voli di Tanjungpinang, Kepri. (Dok Polresta Tanjungpinang)
Tanjungpinang -

Seorang pria berinisial S (28), pelatih voli di Tanjungpinang, Kepulaun Riau (Kepri) ditangkap Polisi karena mencabuli 9 anak laki-laki di bawah umur. Pelaku S melakukan aksinya dengan modus memijat korban.

"Pelaku inisial S ditangkap pada Minggu (9/2) di kediamannya di Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, Sabtu (15/2/2024).

Kasus pencabulan itu terungkap usai salah satu korban melapor perbuatan pelaku ke orang tuanya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan salah satu orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah seorang korban mengadukan perbuatan S kepada orang tuanya dan dilaporkan. Kemudian kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, aksi pencabulan pelaku S Itu dilakukan kepada 9 orang korban anak laki-laki. Para korban itu diketahui merupakan anak didik pelaku yang mengikuti latihan voli.

ADVERTISEMENT

"Ada 9 orang korban yang berhasil diselidiki umur korban berkisar 11-13 tahun. Para korban ini rata-rata anak didik yang mengikuti latihan voli bersama pelaku," ujarnya.

Pelaku S dalam melakukan aksi bejatnya itu, ia berpura-pura menawarkan jasa pijatan kepada para korban. Pelaku diketahui mengajak para korban ke rumahnya dan melakukan aksinya tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus mengurut atau memijat korban. Korban yang melapor mengaku aksi pelaku itu dilakukan di rumah di kawasan Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu," ujarnya.

Hamam mengatakan untuk 9 orang korban itu saat ini diberikan pendampingan psikologi. Hal itu untuk menghilangkan trauma akibat perbuatan pelaku.

"Saat ini, korban kami berikan pendampingan lebih lanjut hingga beberapa waktu ke depan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat hukum dengan Pasal perlindungan anak. Pelaku terancam pidana Penjara maksimal 15 tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads