Korps Adhiyaksa menangkap terpidana kasus korupsi Rp 35,9 miliar, Nader Thaher. Nader Thaher ditangkap tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi setelah 19 tahun buron.
Nader Thaher ditangkap di sebuah apartemen gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB kemarin. Nader kemudian diterbangkan ke Pekanbaru pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengatakan Nader terlibat korupsi kredit macet di Bank Mandiri 2002 lalu. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006.
"Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi tahun 2006. Ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Pada awal ditemukan kita masih meragukan karena identitasnya telah berubah," kata Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).
Keraguan itu karena Nader Thaher berganti identitas di Kabupaten Cianjur sejak tahun 2014. Setelah dicek ke Disdukcapil Cianjur, maka pihak kejaksaan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah DPO yang sudah lama dicari.
"Identitasnya sudah berubah atas nama H Tony. Kita konfirmasi memang benar dia telah mengubah namanya dari Nader Taher menjadi H Tony," kata Akmal Abbas.
Nader sendiri dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain itu dia juga denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi tersebut.
Selama pelarian, Nader selalu berpindah-pindah tempat. Dia juga sempat menikah di Cianjur.
Nader Thaher divonis bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri. Ini terkait pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia di tahun 2002.
"Kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Ini salah satu keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap DPO terpidana korupsi dan ini buronan paling lama. Saya ingatkan tidak ada tempat bagi buronan bersembunyi. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap," tegas Akmal Abbas.
Saat proses kasasi, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu. Dia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya.
(ras/nkm)