Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Kota Medan, Benny Iskandar mengungkapkan Pemkot Medan akan mengawasi penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer. Hal ini dilakukan pasca penerapan aturan pengecer dilarang menjual gas LPG 3 Kg, mulai 1 Februari 2025.
"Kami sampai sekarang masih mengawasi di pangkalan-pangkalan, kan tak boleh lagi eceran gas LPG jadi kita mulai lah untuk pengawasan kepada pengecer-pengecer itu," ungkap Benny, Senin (3/2/2025).
"Yang sudah ada nggak mungkin kita setop, tapi kita habiskan dan tak boleh lagi menjual untuk pengecer tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebut pengawasan sudah dilakukan sejak pekan lalu. Ia pun menegaskan pangkalan 'nakal' akan ditindak tegas.
"Sudah seminggu yang lalu kita lakukan pengawasan. Itu kalau sudah habis kalau masih ada pengecer, pangkalannya yang akan kita setop kita beri sanksi," ujarnya.
Terkait kebijakan ini, Benny menyebutkan pihaknya mendukung penuh kebijakan pelarangan penjualan gas 3 kg dari pengecer.
"Ya dukung penuh lah karena kan harganya melonjak jauh, kan kasihan masyarakat. Kebanyakan yang 3 kg itu kan pengguna masyarakat menengah bawah," kata Benny.
Benny juga memastikan pasokan LGP 3 Kg di Medan saat ini aman, tidak ada antrean panjang pembelian gas subsidi tersebut.
"Aman (pasokan) saat ini kita lakukan pengawasan," pungkasnya.
(nkm/nkm)