Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3kg secara eceran mulai 1 Februari 2025. Namun, masih ada pengecer yang masih menjual 'gas melon' ini di Kota Medan.
Berdasarkan pantauan, Senin (3/2/2025), masih ada beberapa pengecer yang menjual gas LPG 3kg di warung-warung Kota Medan. Beberapa di antaranya menyebut keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Keberatan sekali lah kita, nanti masyarakat yang beli juga susah cari ke pangkalan lagi," ungkap pengecer Kecamatan Medan Tembung A Sihotang kepada detikSumut, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sihotang menjual gas LPG 3kg seharga Rp 20 ribu per tabung, harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok seharga Rp 17 ribu per tabung. Ia menyebut mengambil untung kurang lebih untuk setiap tabungnya sebesar Rp 2.000.
"Biasa kita ambil untuk Rp 2000 lah, dari pangkalan itu jual Rp 17.000 kadang mau Rp 18.000 per tabung. Kuota ke kita aman lah," ujarnya.
Harga di atas HET ternyata dijual oleh beberapa oknum pangkalan gas LPG 3kg. Bahkan, ia masih memperbolehkan masyarakat membeli tanpa menggunakan KTP.
Hal tersebut diketahui saat tim detikSumut mendatangi lokasi pangkalan di Kecamatan Medan Perjuangan. Saat itu, masih ada warga yang membeli tabung gas LPG tanpa menggunakan KTP.
"KTP-nya menyusul aja," kata Jimmy kepada pembeli tersebut. Jimmy mengakui masih banyak warga yang membeli tanpa membawa KTP dan terkadang memilih untuk membeli di pengecer.
"Masih ada (yang enggak bawa KTP) kadang dicurigai kita buat jadi pinjol KTP-nya. Kadang ya terpaksa kita suruh menyusul KTP yang penting beli lah dulu, dilema juga," kata Jimmy.
Para masyarakat di Medan pun memberikan respons pro dan kontra terkait pelarangan pengecer menjual LPG 3kg.
"Enggak masalah ya kalau beli di pangkalan, cuma ya masalahnya jarak tadi itu yang buat kita malas jauh-jauh. Kalau di pengecer kan dekat dari rumah," kata warga Medan Perjuangan Suci.
"Kalau bisa pangkalannya yang ditambah lah jadi kita bisa jangkau lebih dekat," pungkasnya.
(afb/afb)