Seorang ayah berinisial SU (39) di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi. Pria itu ditangkap karena tega menyetubuhi putri kandungnya hingga korban melahirkan.
Dilansir detikSumbagsel, Kapolres Way Kana AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (30/1/2025). Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Benar, kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan di mana korban sampai mengandung dan melahirkan. Pelaku ini adalah SU yang merupakan ayah kandung korban," katanya, Minggu (2/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kami amankan pada Kamis lalu saat sedang berada di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," lanjutnya.
Adanan menjelaskan, terhadap penanganan korban saat ini telah berada di rumah keluarganya. Pihaknya juga melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan untuk proses trauma healing.
"Tentu, kami berikan perawatan baik kesehatan untuk korban mau pun trauma healing. Kami juga melibatkan Pemda Kabupaten Way Kanan dalam memberikan perawatan untuk korban dan bayinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dan dikarenakan pelaku ini adalah merupakan wali, pengasuh, keluarga dari korban maka ancaman untuknya ditambah 1/3 dari ancaman pokok," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)