Polres Nias Selatan (Nisel) memberikan klarifikasi soal informasi viral yang menyebutkan kaki bocah perempuan berinisial N (10) patah dan cacat akibat dianiaya keluarganya. Hasil rontgen, patah kaki bocah tersebut merupakan bawaan sejak lahir, bukan karena dianiaya.
"Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Meski begitu, kata Ferry, korban ini memang dianiaya oleh tantenya, D, yang saat ini telah menjadi tersangka. Di bagian kaki korban juga ditemukan lebam-lebam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban," jelasnya.
Sebelumnya, Ferry Mulyana mengatakan berdasarkan hasil visum luar, ditemukan luka lebam di bagian kaki korban. Lebam itu diduga karena bekas cubitan dari pelaku D.
"Berdasarkan visum luar, (ada) lebam kaki kanan luar, akibat cubitan," kata Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/1).
Ferry menyebut selain berdasarkan hasil visum, perlakuan pelaku mencubit korban itu juga diakui oleh korban dan pelaku D. Perwira menengah Polri itu menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, motif dirinya mencubit korban karena korban meminjam handphone tantenya.
"(Motifnya) karena meminjam hp tantenya," sebutnya.
Untuk diketahui, polisi saat ini menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni D yang merupakan tante korban. Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum.
Ferry menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Saat ini, D telah ditahan di Polres Nisel.
Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara.
"(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara)," jelasnya.
(mjy/mjy)