Kronologi Terbongkarnya Aksi Guru Ngaji Cabuli 20 Murid di Tangerang

Kronologi Terbongkarnya Aksi Guru Ngaji Cabuli 20 Murid di Tangerang

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 01 Feb 2025 13:30 WIB
Potret Wahyudin (40), guru ngaji bejat tersangka kasus pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang kini berbaju tahanan.
Foto: Potret Wahyudin (40), guru ngaji bejat tersangka kasus pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang kini berbaju tahanan. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Tengerang -

Seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang, bernama Wahyudin (40) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia diduga telah mencabuli 20 muridnya yang kebanyakan laki-laki. Berikut kronolgi terungkapnya kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menejlaskan pelaku sehari-hari mengumpulkan anak-anak di rumah untuk belajar mengaji kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Adapun pekerjaan sehari-harinya yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan, mengaji di rumah kemudian mengumpulkan anak-anak dan dilakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam iming-iming," kata Wira di Mapolda Metro Jaya dilansir detikNews, Sabtu (1/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi cabul Wahyudin terungkap November 2024. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya yang juga jadi tempat belajar mengaji para korban. Tindakan biadab itu terbongkar saat salah satu orang tua korban berinisial J mendapat kabar bahwa ada pencabulan di tempat ngaji Wahyudin.

"Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orang tua korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban MA (Korban Anak 1)," ujar Wira.

ADVERTISEMENT

J lalu menanyakan kabar tersebut kepada Korban Anak 1. Korban Anak 1 mengaku dirinya dipaksa tersangka melakukan perbuatan cabul. J lalu bertanya kepada korban lainnya.

"Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh Tersangka," ujarnya.

Salah satu dari tiga korban anak ini mengaku telah dicabuli sejak 2021. Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka.

"Pada tahun 2021 Tersangka melakukan pencabulan kepada korban anak dan seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah Tersangka," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024. Polisi pun menangkap Wahyudin di Serang, Banten, pada 29 Januari 2025.

Dari hasil pemeriksaan terungkap korban predator tersebut mencapai puluhan orang. Diduga lebih dari 20 anak jadi korban.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RW ada korban lainnya sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak," kata Wira.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024," tuturnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads