Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus berproses. Sejauh ini, ada 170 orang terdiri dari ASN, honorer, hingga tenaga ahli Sekretariat DPRD Riau yang telah mengembalikan uang terkait kasus tersebut.
Total uang yang dikembalikan oleh 170 orang tersebut mencapai Rp 16 miliar.
"Hari terakhir kita kasih waktu. Sudah ada Rp 16 miliar dana dikembalikan dari total 170-an orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan nominal dana yang sudah dikembalikan bervariasi. Setiap orang, kata Ade, paling kecil mengembalikan uang tersebut ke penyidik mencapai belasan juta rupiah.
"Nominal bervariasi, paling kecil itu belasan juta. Termasuk tenaga ahli (dosen), honorer, ASN semua kembalikan," kata Ade.
Ade mengaku untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu perhitungan BPKB Provinsi Riau. Perhitungan itu diperkirakan tuntas pertengahan bulan Februari mendatang.
"Pertengahan Februari insyallah dari BPKP selesai. Yang jelas perhitungan kita untuk nilai kerugian tak akan jauh perhitungan BPKP itu dengan kami di internal," katanya.
Untuk diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus sedang menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Tercatat ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. Termasuk menyita sejumlah aset seperti apartemen, homestay, motor gede hingga uang tunai.
Tak hanya itu, dalam menangani kasus itu, Ade bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi sempat mengumpulkan seluruh pegawai di DPRD Riau. Mereka yang menerima uang SPPD fiktif diminta mengembalikan dan diberikan batas waktu paling lambat hingga Jumat (31/1).
(dhm/dhm)