170 Saksi Kembalikan Rp 16 M Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Bagaimana Hana Hanifah?

Riau

170 Saksi Kembalikan Rp 16 M Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Bagaimana Hana Hanifah?

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 31 Jan 2025 16:40 WIB
Hana Hanifah diperiksa penyidik Polda Riau di kasus SPPD fiktif (Raja Adil Siregar/detikcom)
Foto: Hana Hanifah diperiksa penyidik Polda Riau di kasus SPPD fiktif (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau dijadwalkan memanggil ulang Hana Hanifah terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Pemanggilan untuk mendalami aliran dana yang diterima artis FTV tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pemeriksaan Hana Hanifah sebagai saksi belum final. Untuk itu, akan ada pemeriksaan lanjutan.

"Pemeriksaan yang bersangkutan (Hana Hanifah) belum final. Rencana ada pemeriksaan lanjutan," kata Ade, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemeriksaan tuntas, penyidik akan minta dana yang mengalir kepada Hana Hanifah segera dikembalikan. Khususnya terkait kasus SPPD fiktif yang kini sedang diusut.

"Setelah itu baru kita minta untuk mengembalikan uang yang diterimanya (yang berhubungan dengan kasus SPPD fiktif)," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait besaran nilai dan apa yang diterima Hana Hanifah dari kasus tersebut, masih didalami. Hal ini setelah 170 saksi mulai dari pegawai, honorer hingga tenaga ahli mengembalikan uang Rp 16 miliar setelah diberi ultimatum.

"Masih didalami (nominal dan apa ada barang diterima Hana Hanifah)," kata Ade.

Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau terus memeriksa sejumlah saksi-saksi kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Polisi menyebut Hana Hanifah kecipratan Rp 900 juta.

"Total yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta, itu yang pertama. Kedua nanti akan kami cek lagi, kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi saat masih menjabat pada akhir Desember 2024 lalu.

Nasriadi menyebut Hana Hanifah menerima transferan uang dari satu orang. Namun itu merupakan uang diduga hasil korupsi yang mernyebabkan kerugian negara sampai Rp 130 miliar.

"Ini diterima (Hana Hanifah) dari satu orang secara bertahap. Yang jelas yang memberi ke Hana Hanifah itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke Hana Hanifah," kata Nasriadi




(ras/afb)


Hide Ads