Seorang pria inisial MST (23) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), tega menyetubuhi gadis berusia 15 tahun hingga hamil. Akibat perbuatannya, MST ditangkap polisi.
Melansir detikSumbagsel, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Pelaku ditangkap di rumah pada Jumat (24/1/2025) pukul 17.00 WIB usai keluarga korban melapor ke Unit PPA Polres OKU
"Kejadian terakhir terjadi pada (11/10/2024) lalu di rumah pelaku, di mana pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya, dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai korban tiba di rumah pelaku, kemudian pelaku langsung menutup pintu rumah dan menggulingkan AS di atas kasur langsung menyetubuhi korban.
"Setelah diamankan tersangka mengakui telah menyetubuhi anak korban. Barang bukti yang diamankan seragam sekolah korban dan pakaian dalam korban," ujarnya.
Dia mengatakan akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil empat bulan dan mengalami trauma.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami hamil lebih kurang 16 minggu (empat bulan) serta trauma," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari pelaku.
(dhm/dhm)