Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,7 kilogram yang gagal diselundupkan lewat Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Sabu dari tiga kasus itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan sabu berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/1/2025). Tujuh tersangka termasuk di antaranya satu perempuan dihadirkan.
Proses pemusnahan diawali dengan memasukkan sabu ke dalam empat blender kemudian dicampur dengan alkohol dan air. Setelah dilarutkan, sabu dibuang ke tangki septik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,7 kg," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan.
Barang bukti dimusnahkan disita dari tiga kasus yang diungkap dalam waktu berbeda namun di satu lokasi. Penyelundupan sabu pertama digagalkan petugas bandara pada 14 Oktober dengan barang bukti 912 gram.
Sabu itu hendak diselundupkan dua tersangka MHL dan MR. Menurut Fahmi, barang bukti dari keduanya disisihkan 30,2 gram untuk dilakukan pemeriksaan di Labkrim Polri Cabang Medan serta pembuktian perkara di pengadilan.
Sementara kasus kedua dengan barang bukti 959 gram dibawa J. Dia diciduk petugas bandara pada 3 November 2024. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menciduk tersangka MH di pinggir jalan lintas Banda Aceh-Medan persisnya di Kota Langsa.
Menurut Fahmi, kasus ketiga melibatkan seorang perempuan berinisial RF yang membawa sabu seberat 2 kilogram. RF ditangkap 19 November 2024 saat hendak masuk ke bandara.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pria yaitu M dan I di rumah makan Desa Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagian barang bukti dari tiga kasus itu disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, atau Pidana Mati, atau Pidana Seumur Hidup.
"Untuk berkas perkara sudah tahap 1 dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kejaksaan," jelasnya.
(agse/afb)