Bawa Kabur 3 Rohingya dari Kamp Penampungan, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap

Aceh

Bawa Kabur 3 Rohingya dari Kamp Penampungan, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 23 Jan 2025 15:44 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin)
Banda Aceh -

Sebanyak dua warga di Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena diduga membawa kabur tiga pengungsi dari kamp penampungan sementara. Polisi masih memburu orang yang menyuruh keduanya.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Peurelak Timur terkait adanya tiga warga Rohingya masuk ke mobil penumpang L300. Mobil itu meluncur ke arah Medan, Sumatera Utara.

Polisi melakukan pengejaran dan dapat menghentikan mobil berpelat BL 1464 AN di wilayah hukum Polres Langsa, Minggu (19/1) malam. Sopir kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan, sopir mengaku mendapatkan penumpang ketiga imigran ilegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis (23/1/2025).

Tak lama berselang, polisi menciduk perempuan berinisial ZA (44) di kecamatan tersebut. Dia mengaku beraksi dibantu remaja laki-laki berinisial AR (18). Keduanya kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp 150.000 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran ilegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp 300.000 namun upah tersebut belum ia terima," jelasnya.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang diduga menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar warga Rohingya dari kamp penampungan di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur. Ketiga warga Rohingya itu disebut hendak dibawa ke Medan.

ZA dan AR akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming-iming untuk membawa warga etnis Rohingya keluar dari kamp penampungan. Dia menyebutkan, pelibatan warga lokal untuk membawa kabur Rohingya menjalani salah satu modus operandi dilakukan para pelaku yang masih diburu.

"Semua diiming-imingi uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka," kata Nova.

"Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif," ujarnya.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads