Wanita berinisial J, yang merupakan istri Serka HS, pelaku penculikan dan penganiayaan eks anggota TNI Andreas Sianipar (44), hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang ditangkap. Serka HS merupakan personel Kodam I/BB. Usai ditangkap, J juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya udah ditangkap (Istri HS), udah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Inisialnya J," ungkap Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).
Gidion menyebutkan J ditangkap, Selasa (21/1). Dijelaskan Gidion, tersangka J berperan dalam menyuruh 4 warga sipil dalam menjemput korban.
"Perannya menyuruh orang itu untuk jemput si korban," ujarnya.
Terkait hal ini, Gidion menyebutkan tersangka J dijerat pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 340 KUHP.
Simak Video "Video: Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"
(nkm/nkm)