Adik Anggota TNI di Medan Diduga Diserang 50 Orang

Adik Anggota TNI di Medan Diduga Diserang 50 Orang

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Senin, 01 Jun 2026 09:38 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Dok.Detikcom
Medan -

Seorang pria yang merupakan anggota keluarga dari anggota TNI di Medan diduga diserang dengan sadis sekitar 50 orang yang mendatangi rumah kontrakannya di Jalan Jermal VII Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pelaku disebut mengaku sebagai suruhan.

Korban, Rahmadsyah (45), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, puluhan orang mendatangi rumah kontrakannya dan langsung melakukan penyerangan hingga ia mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

"Yang membacok saya namanya Is. Dia menggunakan parang panjang. Selain itu, ada Abah, Ahak, dan beberapa orang lainnya. Jumlah mereka kurang lebih 50 orang," kata Rahmadsyah, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmadsyah, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seseorang bernama Guntur Syahputra.

"Ini perintah Ketua Guntur Syahputra,'" ujar Rahmadsyah menirukan ucapan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

Setelah mengalami penganiayaan, korban mengaku dibawa oleh para pelaku dan kemudian ditinggalkan di depan RS Muhammadiyah dalam kondisi kritis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan kaki, serta memar di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Sementara itu, Serka Dede Andiruka, yang merupakan kakak kandung korban, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan tidak hanya adiknya yang menjadi korban, tetapi juga seorang pria bernama Bram (25) yang mengalami putus jari tangan.

"Ada satu korban lain yang berhasil pulang setelah diduga diculik, yaitu Bram (25). Korban mengalami putus jari tangan, sementara adik saya ditinggalkan di depan RS Muhammadiyah," ujarnya kepada detikSumut, Minggu (31/5/2026) malam.

Ia mengungkapnya, adiknya tersebut sempat ditolak di sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Medan.

"Adik saya sempat dibawa ke RS Muhammadiyah namun ditolak, dirujuk kembali ke RS Bhayangkara ditolak, kembali dan kami bawa lagi ke RS murni Teguh juga ditolak ," ucap anggota TNI AD ini.

Saat ini, Rahmadsyah masih menjalani perawatan intensif sekaligus menjalani proses visum untuk melengkapi administrasi hukum.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga telah membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2299/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Mei 2026.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 dan/atau Pasal 466.

"Kami sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun hingga hari ini, laporan tersebut belum juga selesai diproses," kata Dede.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads