Pura-pura Adopsi Jadi Modus Sindikat Penjual Bayi di Pekanbaru

Pura-pura Adopsi Jadi Modus Sindikat Penjual Bayi di Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 21 Jan 2025 13:00 WIB
Enam pelaku penjual bayi saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polresta Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Enam pelaku penjual bayi saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polresta Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Polisi mengungkap modus sindikat penjual bayi di Pekanbaru, Riau. Para pelaku mendatangi orang tua bayi dan berpura-pura hendak mengadopsi bayi untuk keluarga yang sulit mendapat keturunan.

Aksi sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi tersebut telah dilakukan lima kali di antaranya di Sumatera Utara (Sumut). Bayi-bayi itu ditawarkan lewat TikTok dan dijual dengan harga Rp 20 hingga Rp 25 juta.

Tiga orang yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut yakni Tutik Hariyanti (31), Erni Juliyani HSB (49) dan Aprita Tarigan (22). Selain tiga orang tersebut, ada juga seorang bayi diduga korban TPPO yang diamankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayi dijual lewat mereka berita, itu mulai dari Rp 20-25 juta. Pengakuan sudah ada mereka jual sebanyak 5 kali di Sumatera Utara, tepatnya di Medan," kata Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra di Pekanbaru, Minggu (19/1/2025).

Modus para pelaku mencari korban dengan mendatangi orang tua korban dan berpura-pura hendak mengadopsi bayi. Adopsi itu dilakukan tanpa melibatkan Dinas Sosial atau dinas terkait.

ADVERTISEMENT

"Alasannnya ada keluarga salah satu dari pelaku ingin anak adopsi. Jadi sudah 10 tahun belum punya keturunan, didatangi orang tua si bayi ini," katanya.

Orang tua korban yang yakin dengan permintaan pelaku pun akhirnya menyerahkan bayi mereka, diperkuat dengan masalah ekonomi yang mereka alami. Pelaku juga memberikan sejumlah uang dengan dalih ganti biaya persalinan dengan total yang diterima mencapai Rp 12 juta.

"Orang tua terima sampai saat ini Rp 12 juta. Lebih detail nanti kami sampaikan karena baru datang," kata Bery.

Saat ini kasus masih terus didalami polisi. Orang tua bayi yang menjadi korban TPPO itu juga sudah datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Orang tua bayi, dalam hal ini ibunya telah datang. Sedang kami mintai keterangan," tutur Kompol Bery.

Sebelumnya kasus ini terungkapnya, Sabtu (18/1/2025) saat para pelaku hendak melakukan transaksi jual beli bayi. Pelaku ditangkap di salah satu kedai kopi di Pekanbaru.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk seorang bidan yang kini tidak lagi membuka praktik.

"Saat ini tersangka ada enam orang. Satu di antaranya seorang bidan, tetapi sudah tidak ada praktik," tegas Bery, Senin (20/1).




(ras/nkm)


Hide Ads