Mahasiswa pengemudi mobil Fortuner, Tagading Silalahi (19) menabrak pengendara sepeda motor hingga tiga orang tewas. Saat ini, Tagading telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan AKP Ridwan mengatakan Tagading dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya (tersangka) kita duga sementara ini Pasal 310 karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan," kata Ridwan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/1/2025).
Ridwan mengatakan Tagading saat ini belum ditahan. Sebab, pelaku masih menjalani pengobatan di rumah sakit usai sempat dimassa oleh warga setelah kecelakaan.
"Belum kita periksa, karena masih sakit dia," sebutnya.
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sunggal AKP Andrea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (12/1) sekira pukul 21.30 WIB. Dalam peristiwa itu, tiga orang dilaporkan tewas.
"Tiga orang meninggal dunia, satu luka berat," kata Andrea Nasution, Senin (13/1).
Andrea menyebut pengemudi mobil Fortuner itu dua kali menabrak sepeda motor. Pertama di Jalan Abdul Hakim dekat kolam retensi dengan menabrak dua bocah berusia 14 tahun dan 13 tahun yang saat itu tengah menaiki sepeda motor Honda Kharisma BK 5269.
Usai menabrak dua bocah itu, pengemudi Fortuner itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi karena diteriaki warga. Berjarak sekitar jarak 200 meter dari lokasi kecelakaan pertama, pengemudi tersebut kembali menabrak dua sepeda motor, yakni Honda Supra X dan Honda Beat. Pengendara Honda Beat itu juga sempat masuk ke kolong mobil dan terseret.
Setelah itu, mobil tersebut banting setir dan menabrak pohon serta kios warga. Berdasarkan pengakuan pengemudi tersebut, dirinya baru saja pulang dari kedai tuak.
Simak Video "Video: Detik-detik Mobil BYD Kabur Usai Tabrakan di Tol Sedyatmo"
(astj/astj)