Kronologi Wanita di Aceh Jadi PSK-Disekap 14 Hari Layani 10 Pria

Aceh

Kronologi Wanita di Aceh Jadi PSK-Disekap 14 Hari Layani 10 Pria

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 20 Jan 2025 17:00 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Aceh Timur -

Polisi mengungkap kasus prostitusi di Aceh Timur, Aceh. Wanita berinisial NKH (21) ditawari jadi PSK hingga disekap 14 hari dan melayani 10 pria hidung belang. Begini kronologi kasus tersebut.

Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka AS (25) menghubungi NKH agar datang ke Banda Aceh dan bekerja sebagai PSK atau wanita open BO. NKH pun menerima tawaran tersebut dan berangkat ke Banda Aceh menemui AS.

Setiba di Banda Aceh, korban dibawa ke rumah AH (20), di Desa Gla Meunasah Baro dan diinapkan selama 2 pekan. Tiga orang yakni AS, AH dan F (17) kemudian mencarikan pria yang mau berhubungan dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sekali berhubungan ketiga pelaku disebut memasang tarif bervariasi yakni Rp 400 ribu, Rp 800 ribu serta Rp 1 juta. Selama dua pekan tersebut, korban NKH telah melayani 10 pria.

"Tugas ketiga pelaku mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan Desa Gla Meunasah Baro Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali," kata Julpandi kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, saat Polsek Ulee Kareng menerima informasi melalui lewat WhatsApp Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, Selasa 14 Januari. Usai mendapat pesan tersebut, tim Polsek Ulee Kareng dan Polsek Krueng Barona Jaya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi polisi menemukan korban. Dari pengakuan korban, ia disekap 1 hari dan tak diizinkan keluar. Segala keperluannya disediakan ketiga pelaku.

"Menurut pengakuan korban, korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah dan segala keperluan konsumsi disediakan oleh ketiga pelaku," jelasnya.

Jupandi menambahkan, ketiga pelaku dan korban sempat diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Namun sehari kemudian, ketiganya dikembalikan ke perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.

Namun saat menunggu jadwal rapat sidang adat, mereka kembali mengulangi perbuatannya. Sehingga kembali diserahkan ke polisi pada Jumat (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut kepada Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh," ujar Julpandi.




(nkm/nkm)


Hide Ads