Regional

Eks Caleg dari Partai Ummat Ditangkap gegara jadi Bandar Narkoba

Rafiin - detikSumut
Sabtu, 11 Jan 2025 18:00 WIB
Foto: HRM (40) (baju putih) DPO bandar sabu terbesar Bima dan Dompu ditangkap Polisi, Sabtu, (11/1/2025). (Dok. Polsek Bolo)
Bima -

Seorang pria bernama Hariman alias HRM (40) ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba. Hariman ditangkap jajaran Polsek Bolo usai menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa.

"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin melansir detikBali, Sabtu (11/1/2024).

Hariman ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita saat bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Hariman ini ternyata mantan calon legislatif (caleg) DPRD di Pemilu 2024. Dia sempat maju menjadi caleg dari Partai Ummat.

"Iya, (eks caleg) dari Partai Ummat," ucap Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada detikBali, Sabtu.

Dari data yang diperoleh, Hariman merupakan caleg DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029 di daerah pemilihan (Dapil) Bima 2 yang meliputi Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga. Dia saat itu mendapatkan nomor urut 1 dan meraih sebanyak 1.769 suara. Perolehan suara itu merupakan tertinggi di internal Partai Ummat.



Simak Video "Video: Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba, Pamerkan Aset Sitaan Rp 15 M"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork