Pria difabel bernama Agus alias IWAS (22) ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus pelecahan seksual. Saat hendak dibawa ke penjara dari Kejari Mataram ke Lapas, Agus menangis histeris.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ujar Kurniadi, kuasa hukum Agus difabel, dikutip detikBali Kamis (9/1/2024).
Kajari Mataram Ivan Jaka menjelaskan beberapa pertimbangan Agus difabel ditahan. Menurut dia, ada pertimbangan subjektif an objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," ujar Ivan.
Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Agus sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
(astj/astj)