Resmi Ditahan, Agus Difabel Bakal Dapat Pendamping di Rutan

Resmi Ditahan, Agus Difabel Bakal Dapat Pendamping di Rutan

Tim detikBali - detikSumut
Kamis, 09 Jan 2025 18:30 WIB
Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

IWAS alias Agus, pria difabel resmi ditahan usai berkas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lengkap. Ia pun diserahkan ke Kejari Batam.

Dilansir detikBali, Agus ditahan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Pihak Kejari Mataram menyebut telah menyiapkan pendamping untuk IWAS selama ditahan.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas II-A Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," katanya, dilansir detikBali, Kamis (9/1/2025).

Penahanan terhadap Agus, kata dia, telah memenuhi syarat termasuk aspek objektif dan subjektif. Adapun aspek objektif dimaksud yakni tindak pidana yang dilakukan Agus memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan Terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti Terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan.

Sementara, perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, mengatakan, kliennya seharusnya dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan.

"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan rutan," ujar dia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Ia menyebut Agus sempat menangis histeris saat akan ditahan karena belum siap berpisah dari ibunya. Selama ini Agus dibantu ibunya untuk beraktivitas.

"Sejak lahir sampai sekarang (IWAS) bergantung dengan ibunya," imbuh Kurniadi.

Artikel ini telah terbit di detikBali dengan judul: Kuasa Hukum Ajukan IWAS agar Tetap Jadi Tahanan Rumah



(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads