Pasangan suami istri asal Malang, Jawa Timur, diamankan oleh kepolisian karena diduga membuat konten pornografi. Pasutri itu membuat konten pornografi saat melakukan live streaming.
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres
Mereka sudah melakukan live streaming 2 bulan lamanya. Setiap hari mereka membuat konten selama 8 hingga 10 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri yang ditangkap itu berinisial FI (27) dan PN (24) warga Gedangan, Kabupaten Malang.
"Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri atas dugaan konten pornografi," ucap Nur.
Penangkapan FI dan PN berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan. Patroli itu menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.
Saat siarang langsung keduanya kerap menunjukkan bagian sensitif bahkan sampai melakukan hubungan suami istri.
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," ucapnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)