Round Up

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 08 Jan 2025 08:20 WIB
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Padang -

Personel Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Aipda Alfikar, divonis hakim dengan pidana 20 tahun penjara karena menjadi kurir 141,7 kg ganja. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati, karena itu jaksa mengajukan banding.

"Menyatakan terdakwa M. Alfikar Bin Amrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum dengan membawa, mengangkut, dan mengirim narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," demikian bunyi putusan dilihat detikSumut di SIPP PN Lubuk Sikaping, Selasa (7/1/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambungnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Apabila dengan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti yang dibawa oleh terdakwa saat ditangkap juga dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 1.000 gram, sisa sampel laboratorium ganja kering yang dikembalikan seberat 0,6495 gram, dan 4 karung plastik besar warna biru yang berisi 140 paket ganja dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Sementara itu, beberapa ponsel yang digunakan terdakwa untuk transaksi narkoba diputuskan untuk dirampas oleh negara.

"1 unit handphone Android merek Samsung J3 Pro warna pink, 1 unit handphone Android merek Samsung A04E warna hitam, dan 1 unit handphone Android merek Samsung A32 warna hitam dengan case hitam dirampas untuk negara," ungkapnya.

Mobil yang digunakan terdakwa saat membawa barang haram itu pun diputuskan untuk dikembalikan kepada saksi. "1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND beserta kunci dikembalikan kepada saksi Nengsi Eka Putri," tambahnya.

Jaksa Ajukan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal memastikan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis hakim. Menurutnya, vonis 20 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa.

"Kami akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Alfikar. Putusan 20 tahun penjara terlalu ringan, karena sebelumnya kami menuntut hukuman mati. Oleh karena itu, kami merasa bahwa keputusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan," ujar Sobeng saat dihubungi detikSumut, Selasa (7/1/2025).

Alasan Jaksa Apda Alfikar Layak Divonis Mati. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Plus Denda Rp 800 Juta"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork