Perdana di Aceh Tamiang, Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Kokain

Aceh

Perdana di Aceh Tamiang, Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Kokain

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 07 Jan 2025 15:21 WIB
Seorang pria diduga pengedar kokain seberat 2 kilogram ditangkap polisi di Aceh Tamiang. (dok. Polres Aceh Tamiang)
Foto: Seorang pria diduga pengedar kokain seberat 2 kilogram ditangkap polisi di Aceh Tamiang. (dok. Polres Aceh Tamiang)
Aceh Tamiang -

Seorang pria diduga pengedar kokain seberat 2 kilogram ditangkap polisi di Aceh Tamiang. Ini pengungkapan kasus kokain pertama di Bumi Muda Sedia.

Tersangka berinisial M (34) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di Desa Upah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Minggu (29/12/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. M diciduk polisi saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan motor.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di kediaman M yang berlokasi di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara. Dalam penggeledahan ditemukan dua paket diduga kokain yang disimpan di dalam jeriken bekas oli.

Dalam pemeriksaan, kata Muliadi, tersangka M mengaku mendapatkan kokain tersebut dari pria berinisial Z asal Desa Rantau Pakam. Polisi masih memburu Z.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro, menyebutkan, polisi baru pertama sekali menangkap pengedar kokain di wilayah Aceh Timur. Narkoba jenis ini disebut termasuk yang sulit ditemukan dan jarang beredar di Aceh.

"Dengan pengungkapan kokain ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kalinya narkoba jenis kokain ini terungkap dan tertangkap, dan tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap," jelas Erwo.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maka pelaku pelaku dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Narkotika jenis kokain yang kita sita ini ditaksir bernilai Rp 4 milyar rupiah," ujar Erwo.




(agse/mjy)


Hide Ads