Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah menegaskan tidak mentolerir anggota Polda Kepri yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang atau PMI ilegal. Hal itu disampaikannya usai seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan ditangkap karena terlibat kasus PMI ilegal.
"Terkait dengan TPPO di Tanjungpinang sudah ditangkap anggota kita yang terlibat, komitmennya sikat tanpa pandang bulu," kata Irjen Yan Fitri, Senin (20/12/2024).
Yan Fitri mengatakan selama 2024 pihaknya menangani 68 perkara TPPO dengan 100 orang tersangka. Puluhan kasus TPPO itu didominasi kasus PMI ilega hingga perdagangan anak di bawah umur.
"Ada 100 tersangka sudah ditangkap 242 korban berhasil diselamatkan, hal ini menunjukkan peran Polda Kepri dalam melindungi masyarakat dalam TPPO. Untuk tingkat penyelesaian kasus terdapat 36 kasus yang sudah diselesaikan, sisanya masih dalam penanganan," ujarnya.
Yan mengungkapkan wilayah Kepri ini merupakan daerah transit para PMI ilegal yang hendak ke negara tujuan. Ia menyebut daerah Sumber para PMI berasal dari Sumatra, Jawa dan Indonesia bagian timur.
"Kepri ini sebagai jalur lintas mereka untuk keluar dari Indonesia sementara sumber para PMI ini berasal dari daerah Indonesia timur, dan Pulau Jawa," ujarnya.
Menurut Yan, para PMI ilegal yang tiba di wilayah Kepri ini telah menjadi korban oleh perekrut dari daerah asal. Para pelaku diketahui memanfaatkan para korban yang ingin bekerja.
"Mereka sampai disini sudah menjadi korban, kemudian disini kami lakukan penindakan dan akhirnya dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal mereka, namun tetap berupaya kembali mencoba dari jalur ilegal," ujarnya.
Yan mengungkapkan untuk pencegahan PMI ilegal ini perlu campur tangan pemerintah pusat dan dari daerah asal para PMI. Ia juga menyebut pentingnya pembekalan kompetensi bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.
"Diperlukan suatu upaya dari pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder instansi terkait untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menjadi tenaga kerja yang sesuai prosedural dan bisa mendatangkan devisa bagi negara," ujarnya.
(afb/afb)