Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan meminta penjadwalan ulang. KPK berpesan kepada Hasto untuk menaati jadwal yang telah disepakati.
Jubir KPK Tessa Mahadika, mulanya menyebut penyidik dapat menerbitkan surat perintah penangkapan, jika tersangka dua kali mangkir pemeriksaan.
"Bagi tersangka (dua kali mangkir tanpa memberikan alasan), maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ujarnya dikutip detikNews, Senin (6/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Hasto, Tessa mengatakan yang bersangkutan telah mengonfirmasi ketidakhadiran dan disepakati penyidik akan dilakukan penjadwalan ulang. Apakah nanti KPK akan mengeluarkan surat panggilan ke dua, Tessa meminta tunggu saja perkembangannya.
"Jadi seperti itu, kita kembalikan lagi ke perkara saudara HK, yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran dan penyidik menyetujui akan mereschedule. Apakah nanti dibuatkan surat panggilan kedua atau tidak, itu nanti kita akan lihat ke depannya," tambahnya.
"Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan," tutur dia.
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku. Guntur meminta pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Guntur mengatakan Hasto harus menghadiri serangkaian HUT Partai. Dia menyebut agenda tersebut sudah ditetapkan sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK. "Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ucapnya.
(astj/astj)