Yasonna Dicekal ke LN di Kasus Hasto, KPK: Apakah Cukup Sebagai Saksi

Yasonna Dicekal ke LN di Kasus Hasto, KPK: Apakah Cukup Sebagai Saksi

Adrial Akbar - detikSumut
Jumat, 03 Jan 2025 19:23 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Eva/detikcom)
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Eva/detikcom)
Medan -

Mantan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoy dicekal bepergian keluar negeri terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyidik yang akan menentukan status Yasonna apakah cukup menjadi saksi di kasus tersebut.

"Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo dikutip detikNews, Jumat (3/1/2025).

Ditegaskan Setyo, saat ini anggota DPR RI Fraksi PDIP itu masih berstatus saksi. Namun, tahapan dalam penanganan perkasa ini masih akan terus berkembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Yasonna (YHL) dan Hasto ke luar negeri. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.

Yasonna sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024). Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama buron.




(astj/astj)


Hide Ads