Cabuli Anak di Kamar Mandi Musala, Residivis di Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Cabuli Anak di Kamar Mandi Musala, Residivis di Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 06 Jan 2025 16:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Batam -

Seorang residivis kasus pencabulan ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukannya di kamar mandi musala di Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial RT pada Jumat (3/1). Pria tersebut diamankan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur di kamar mandi musala," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, Senin (6/1/2024).

Agung mengatakan kasus pencabulan terhadap korban berinisial NO (11) itu terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor, ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota setelah anaknya menceritakan peristiwa tersebut. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya.

"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku RT, ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Pelaku diketahui saat melakukan aksinya mengancam akan membunuh korban jika tak mengikuti keinginannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali. Pelaku saat melakukan aksinya mengancam korban," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku Inisial RT diketahui residivis kasus serupa. Pelaku RT sendiri pernah dipenjara selama 8 bulan karena melakukan pencabulan.

"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan serupa dan dihukum penjara selama 8 bulan pada 2023," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku RT dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku RT terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads