Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 28 orang personel dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Puluhan anggota yang di PTDH itu melanggar kode etik hingga kasus kriminal.
"Pada pengawasan personil, pada tahun 2024 Polda Kepri mencatat dalam pemberian sanksi kepada personil. Terdapat 28 personel dilakukan PTDH, ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 38,9 persen dari tahun lalu. Tahun 2023 terdapat 8 personel yang di PTDH," kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, Senin (30/12/2024).
Yan menyebut dengan pemberian sanksi tegas kepada personil yang melanggar itu menunjukkan komitmen pihaknya untuk menegakkan aturan di internal Polda Kepri.
"Hal ini menyatakan langkah tegas dalam penegakan aturan di internal," ujarnya.
Yan menjelaskan pihaknya juga memberikan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada 62 orang personil Polda Kepri. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebesar 1,6 Persen.
"Selama tahun ini pelanggaran KEPP mengalami kenaikan 1,6 persen. Pelanggaran disiplin naik 20,8 persen atau 48 personil, tahun 2023 ada 33 Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Yan mengungkapkan polisi sebagai penegak hukum dan pelayanan masyarakat tak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia menyebut dengan upaya tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan.
"Sebagai institusi yang melayani masyarakat, kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggota," ujarnya.
Simak Video "Video Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik: Sudah Tak Bisa Gunakan Value Saya"
(afb/afb)