Sebanyak 52 warga binaan Lapas Tanjungbalai Asahan mendapat remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan remisi itu diberikan oleh Kalapas, Irhamuddin.
Adapun 52 orang narapidana yang menerima remisi khusus Natal merupakan warga binaan yang beragama Kristen maupun Katolik serta dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi bagi mereka yang terus berusaha memperbaiki diri. Kami berharap ini bisa menjadi langkah awal bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat," ujar Irhamuddin, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Irhamuddin, remisi diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut: SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang.
"Selama menjalani masa hukuman, mereka menunjukkan sikap baik, disiplin, dan aktif mengikuti program-program pembinaan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri," tambah Irhamuddin.
Adapun, rincian warga binaan Lapas Tanjungbalai Asahan yang mendapatkan remisi yakni, 9 orang mendapatkan remisi 15 hari, 26 orang memperoleh remisi 1 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Semua narapidana yang mendapatkan remisi ini telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pidana mereka, yang memenuhi kriteria untuk pengurangan masa hukuman.
(mjy/mjy)